Jaminan pelaksanaan (Performance Bond) Menjamin PENERIMA JAMINAN / Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN / Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (gagal melaksanakan proyek), yang nilainya 5-10% dari nilai proyek.