Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond/Retention Bond) Menjamin PENERIMA JAMINAN/ Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan pemeliharaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak, yang nilainya 5-10% dari nilai proyek.