Top
0717-911-0654
08.00 am - 05.00 pm

Dasar Pendirian

  1. Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi No. 4756);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5/POJK.05/2014 Tanggal 7 April 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamiann;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.05/2014 Tanggal 7 April 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010;
  6. Akta Notaris Pendirian PT. Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (PT. Jamkrida Babel) No. 51 Tanggal 30 Maret 2012;
  7. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-44699.AH.01.01 Tahun 2012 Tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
  8. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-94/D.05/2014 Tanggal 12 Agustus 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT. Jamkrida Babel;
  9. Akta Notaris No. 8 dan 9 Tanggal 21 Juli 2016;
  10. Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.